JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Usaha perbankan dengan sistem pinjaman melalui aplikasi online kian marak diminati masyarakat. Iklan pemberitahuan secara acak dari perusahaan pinjaman online, yang menawarkan produk berbentuk pinjaman bahkan makin ramai.
BACA JUGA:Hari Gini Masih Tergiur Arisan Online, Hindari Ciri-ciri Jebakannya
Sayangnya setelah meminjam, masyarakat baru merasa jadi korban penipuan dan bahkan pemerasan, karena setelah meminjam uang melalui aplikasi online, ternyata peminjam harus membayar berkali lipat dari pinjaman pokok.
Beberapa diantaranya ada yang merasa dipermalukan, karena perusahaan pemberi pinjaman kerap mengancam dan menghubungi orang dekat peminjam, melalui nomor kontak handphone, yang isinya mengatakan bahwa yang bersangkutan telah meminjam uang dan tidak mau membayar angsuran.
BACA JUGA:Cek Kartu Keluarga, Ada Aturan Penting Bansos Rp 600 Ribu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara yang telah berizin. Setidaknya OJK telah mencatat ada 102 layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar sepanjang tahun 2022.
OJK juga membuka kanal komunikasi untuk masyarakat dapat mengecek status izin penawaran yang diterima. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan terkait.
BACA JUGA:Cek Rincian Bantuan Sekolah Provinsi Bengkulu. Jatah Bantuan Murid di Kaur Paling Besar
Berikut daftar pinjol resmi di OJK:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - https://kimo.co.id
BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2023 Cek Online, Apakah Anda Termasuk