Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu 22-11-2023,07:16 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

• Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) 

• Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

• Obat pasca ekstraksi 

• Tumpatan komposit/GIC 

• Scaling gigi

Adapun pelayanan kesehatan gigi di atas ini dilakukan oleh dokter gigi. Selain itu pemasangan gigi palsu juga bisa menggunakan BPJS. Namun, hanya bisa digunakan pada kondisi tertentu lantaran dana yang digunakan berbentuk subsidi.

BACA JUGA:PT Ultrajaya Milk Buka Lowongan Bagi Lulusan SMA dengan 2 Posisi Sekaligus, Siapkan Syarat Ini

“Prosedur pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dokter gigi/spesialis prostodonsia setelah dilakukan perawatan di faskes memakai penjaminan JKN-KIS," imbuh pihak BPJS.

 

Tim liputan

Kategori :