• Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
• Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
• Alat kontrasepsi.
• Perbekalan kesehatan rumah tangga.
• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Buah Pinang Baik untuk Kesehatan, Namun Ada Efek Samping yang Perlu Diwaspadai, Cek Faktanya di Sini
• Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
• Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima