Berdasarkan faktor tersebut terdapat nilai jabatan yang
berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/Pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp. 5.000,- untuk setiap nilai jabatan.
Sebagai contoh, Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585. Maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut:
Sekretaris Utama, 4.585 x Rp.5000,- = Rp. 22.925.000,-
BACA JUGA:Mohon Maaf, 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dengan begitu, tunjangan yang akan didapatkan seorang Sekretaris Utama sebesar Rp 22.925.000.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp 117.375.000 dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp 5.361.800.
6. Tunjangan Umum PNS
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa penerima tunjangan umum merupakan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Obat Alami dari Pinang Muda, Stamina Terjaga, Begini Cara Mengolahnya
Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya, sebagai berikut: PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp 190.000 per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000 per bulan, tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp 180.000 per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175.000 per bulan.
Tim liputan