Saldo Rekening Bertambah atau Tidak? Coba Cek, BLT El Nino Rp200.000 Cair

Kamis 23-11-2023,10:15 WIB
Reporter : Tim Liputan

3. Keluarga PNS, TNI dan Polri

4. Pensiunan PNS, TNI dan Polri

5. Pendamping Sosial

6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD

7. Perangkat Desa

8. Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK

BACA JUGA:6 Fitur Keamanan di Mobil Toyota yang Wajib Kamu Ketahui

Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2023 yakni sebesar 98,20 persen.

Program Bansos PKH tersebut dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yakni dengan memberikan bantuan langsung kepada keluarga yang membutuhkan.

BACA JUGA:Tidak Ada Salahnya untuk Jaga Diri, Tiga Surat Al Quran Ini Bisa Menangkal Santet dan Sihir

Rincian Bantuan PKH

Berikut ini rincian bantuan PKH disalurkan berdasarkan kebutuhan spesifik, yakni:

- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap. Sehingga total keseluruhannya Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap. Sehingga total keseluruhannya Rp3.000.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap. Sehingga total keseluruhannya Rp900.000 per tahun.

BACA JUGA:Dzikir Ini Pahalanya Setara Bersedekah, Sejarahnya dari Zaman Rasulullah

Kategori :