Demi Rebut Padang Bano, Pemkab Lebong Pakai Jasa Yusril Ihza Mahendra, Biayanya Rp 5,8 Miliar

Minggu 15-01-2023,14:08 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Purnama Sakti

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 soal Tapal Batas akan digugat ke Mahkamah Agung. 

BACA JUGA:Seru, Jajal Wisata Lubuk Resam hingga Nikmati Pemandian Air Panas Suban

Tidak main-main, Pemkab Lebong menggandeng pengacara handal, Yusril Ihza Mahendra. Rencananya, gugatan akan didaftarkan Februari nanti.

Dengan menggandeng Yusril, Pemkab Lebong memenuhi angka kontrak sebesar Rp 5,8 miliar. Anggaran tersebut sudah mencakup seluruh kebutuhan Yusril, mulai dari biaya jasa, operasional, mendatangkan saksi dalam sidang gugatan, hingga kemungkinan meninjau ke lokasi yang bersengketa.

BACA JUGA:Heboh. 22 Tahun Dikubur, Jenazah Mat Ikhsan Masih Utuh

Bupati Lebong, Kopli Ansori yang bertemu langsung Yusril di Jakarta mengaku optimis bisa merebut kembali eks Kecamatan Padang Bano. Selain memiliki bukti kuat seperti peta, perhitungan luas wilayah saat pemekaran, hingga bukti pernyataan masyarakat eks Kecamatan Padang Bano.

“Kita berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan Padang Bano ke Kabupaten Lebong,” kata Bupati Kopli.

BACA JUGA:Mengenal 'Krilu' Alat Musik Rejang, Dimainkan Pria Gagah yang Sering Mandi Pakai Air Jeruk

Desakan untuk menggugat ini juga datang dari ratusan warga Padang Bano yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebong beberapa waktu lalu. Termasuk tokoh pemuda Lebong, Rian yang mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk menggugat Permendagri.

“Alhamdulillah pak bupati mulai menjalankan pakta integritas yang dulu ditandatangani, semoga dana 5,8 miliar ini tidak sia-sia artinya kita bisa menang,” kata Rian.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Dibuka Juni, Cek Dokumen dan Cara Daftarnya di Sini

Begitu juga Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengaku siap memberi dukungan data dalam gugatan itu. Dirinya juga menunggu instruksi dari Bupati Lebong hal-hal yang perlu Garbeta siapkan dalam persidangan nanti.

“Kita sangat optimis ya, kita berdoa dan berusaha semoga Padang Bano kembali ke Kabupaten Lebong, kita juga mendukung dan siap memberi data karena memang Permendagri Nomor 20 itu kita nilai cacat hukum mulai dari prosesnya hingga penerbitannya,” kata Dedi.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkab Lebong Hanya Dibayar Segini…

Pemkab Lebong secara tegas mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Lebong. Dalam UU tersebut tercatat bahwa Kecamatan Padang Bano menjadi salah satu daerah persyaratan pemekaran Kabupaten Lebong.

Kategori :