NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri terdiri dari 3 jenis yaitu :
1. KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
2. KUR Ritel, dengan limit kredit diatas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
3. KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
BACA JUGA:KUR BRI Masih Dibuka, Simak Syarat Pengajuan KUR BRI Plafon Rp50 Juta Tanpa Jaminan
Syarat Pengajuan :
KUR Mikro dan KUR Ritel :
• Calon Debitur/Debitur tidak memiliki kredit atau
Calon Debitur/Debitur dimungkinkan sedang menerima kredit (seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit) dengan kolektibilitas lancar.
• Dalam hal Calon Debitur/Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/atau Kredit Program diluar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Tanpa Agunan? Ini Tabel KUR BRI Rp 100 juta, Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
• Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
•Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.