2. 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ke-2 kali
3. 8 persen efektif bagi penerima KUR ke-3 kali
4. 9 persen efektif bagi penerima KUR ke-4 kali.
- Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.
- Agunan tambahan berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.
- Minimal operasional usaha 6 bulan.
- Total akumulasi plafon maksimal Rp 500 juta per debitur.
4. KUR TKI
- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Dimungkinkan berusia minimal 18 tahun dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
- Plafon maksimal Rp 100 juta.
- Jangka waktu pelunasan paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maksimal 3 tahun.
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun
5. KUR Khusus
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Plafon sampai dengan Rp 500 juta.