NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Arisan memang melekat dan tidak asing di tengah masyarakat indonesia, namun bagaimana pandangan mengikuti kegiatan arisan dalam kacamata islam? Jam’iyyah muwaddhofin, istilah arisan dalam bahasa arab, Jam’iyyah mengandung arti perkumpulan atau asosiasi, sedangkan muwaddhofin artinya para karyawan. Jadi, secara istilah, jam’iyyah muwaddhofin dapat dimaknai sebagai perkumpulan para karyawan.
BACA JUGA:Sarat Pembelajaran, Begini Kisah Nabi Sulaiman, Mulai dari Pasukan Jin hingga Ratu Bilqis
Menurut Al-Khostlan, istilah jam’iyyah muwaddhofin tersebut memiliki makna yang sepadan dengan arisan di Indonesia. Sebab, pelaku arisan di Arab memang lebih banyak dilakukan oleh para karyawan. Di Indonesia secara harfiah, menurut kamus bahasa Indonesia, asal usul arisan merujuk pada kegiatan mengumpulkan uang atau barang dengan nilai yang sama dari beberapa individu, yang kemudian cara pembagian antara mereka melalui undian berkala.
BACA JUGA:Ayat Mempermudah Rezeki, Begini Cara dan Waktu yang Dianjurkan Mengamalkan Ayat Seribu Dinar
Arisan berlangsung hingga semua anggota menerima bagian mereka. Arisan dapat melibatkan sekelompok orang yang berkumpul di lokasi sesuai kesepakatan sebelumnya, mengumpulkan sejumlah uang atau barang tertentu, dan melakukan undian berkala sesuai dengan kesepakatan aturan kelompok tersebut.
BACA JUGA:Rezeki Datang dari Allah SWT, Perbanyak Baca Ayat Seribu Dinar, InsyaAllah Rezeki Mengalir Lancar
Dalam hal ini, hukum arisan dalam Islam memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan hadits. Namun, mayoritas ulama berpendapat arisan hukumnya mubah atau boleh. Ustadz Khalid Basalamah dalam Youtube Khalid Basalamah Official menyebut bahwa arisan hukumnya adalah boleh tapi tidak disarankan Islam.
“Arisan termasuk hutang karena kita menang atas uang orang lain,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
BACA JUGA:Deretan Doa agar Dimudahkan Rezeki, Mudah-mudahan Kaya Seperti Nabi Sulaiman
Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah adalah boleh atau halal. Lalu menurut Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan.
Sedangkan jika ada yang berpandangan bahwa arisan ini adalah dengan memberi pinjaman dan mengambil manfaat atau riba, maka itu adalah salah. Karena dalam kegiatan arisan ini setiap orang akan mendapatkan bagiannya masing-masing secara bergiliran.
BACA JUGA:Perbedaan Sholat Dhuha Dan Sholat Isyroq, Begini Penjelasan dan Pendapat Para Ulama
Namun, ada pula yang mengharamkan arisan apabila kegiatan tersebut mensyaratkan anggota tidak boleh mundur sebelum dua atau lebih siklus berakhir yang membuat adanya unsur perutangan di dalamnya. Untuk konsep arisan sendiri sebenarnya memiliki macam konsep yang berbeda di masing-masing negara, dan setiap orang memiliki alasan yang berbeda-beda dengan keikutsertaannya dalam arisan. Namun dari arisan inilah, orang bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat lainnya.
Apalagi jika dalam kondisi yang mendesak, di mana jika sedang membutuhkan uang. Lalu tiba-tiba saat arisan tersebut kamulah yang mendapatkan uangnya. Ini akan menjadi keuntungan tersendiri. Sehingga bisa setelah mengetahui secara jelas bahwa dapat kita simpulkan hukum arisan dalam Islam adalah halal. Asalkan tetap dilakukan berdasarkan syariat Islam.
BACA JUGA:Bisakah Puasa Sunah Senin Kamis Digabung Dengan Puasa Qadha? Berikut Penjelasannya