BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah membuka pelaksanaan Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 terhadap Jabatan Notaris/PPAT bertajuk “Dengan Saling Hormat dan Cinta, Kita Bersatu Bangun Bangsa” yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kota Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA:Zyrex Kintamani, Harga Terjangkau dengan Kualitas Memuaskan
Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh komponen yang menyukseskan kegiatan.
”Saya menyambut baik acara ini yang merupakan ajang untuk kita saling berbagi ilmu, bertukar pikiran, mengupas tuntas mengenai PP 35 tahun 2023 ini yang berkaitan dengan kewajiban dan kewenangan kita sebagai pejabat negara terutama yang hadir dalam seminar ini merupakan kalangan Notaris/PPAT yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan hukum terutama dalam pelaksanaan pengikatan jual beli dimana sudah terhutangnya BPHTB,” ungkapnya.
Kegiatan ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja notaris/PPAT dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Usai pembukaan seminar oleh Kakanwil yang diwakili oleh Kadiv Yankum HAM, kegiatan dilanjutkan dengan pemukulan dol bersama. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bengkulu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Beserta Jajarannya, Pengurus Wilayah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Universitas Bengkulu, mahasiswa, notaris dan ALB INI. Bertindak sebagai Pembicara: Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum dan Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum.