Terbaru, Ini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Pajak

Selasa 28-11-2023,17:28 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Agus Faizar

6. Untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

7. Setelah mengetahui cara yang dapat Anda lakukan untuk menonaktifkan NPWP secara online, maka Anda juga wajib memahami syarat-syaratnya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Bansos PKH Cair 4 Kali Melalui Kartu KKS, Cek Nama Kamu Melalui Link Disini

Untuk bisa menonaktifkan NPWP secara online, terdapat syarat dokumen terlebih dahulu yang harus dipenuhi oleh Anda, yakni:

1. WP Meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang berasal dari instansi berwenang serta pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan atas warisan sudah terbagi dengan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia

2. WP yang Meninggalkan Indonesia secara Permanen: dokumen yang menyatakan bahwa wajib paja telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

3. Bendahara Pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak lagi memliki kewajiban sebagai bendahara

4. WP dengan NPWP Ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki

5. WP Perempuan yang Sudah Menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis serta surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta, dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami

6. WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk ke dalam usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran bada yang disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan PP

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Supraco Indonesia, 13 Posisi Siap Dilamar dan Syarat Minimal Lulusan SMA

Sedangkan untuk orang-orang yang mendapatkan hak dalam menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

2. Bendahara Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai WP karena tidak lagi melakukan pembayaran

3. Warga asing yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

Kategori :