Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan konsumtif. Apa contohnya? Misalnya seperti membeli gawai baru, jalan-jalan, membeli baju, hingga tiket konser.
Ya, fenomena hedonisme tersebut karena mengikuti perkembangan tren. Sehingga tidak jarang berakibat pada maraknya kredit macet di sejumlah pinjol resmi hingga terjerat pinjol ilegal.
5. Hindari Window Shopping
Berdasarkan Kamus Cambridge, window shopping adalah kegiatan menghabiskan waktu dengan melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko. Ya, istilah tersebut, sekarang ini bergeser karena perkembangan teknologi.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak orang yang suka menatap dan menggeser layar gawai untuk melihat produk di e-commerce. Jadi, aktivitas tersebut disinyalir dapat memicu seseorang untuk membelanjakan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan lantaran tergiur promo ataupun diskon.
BACA JUGA:Pinjam KUR BNI Rp 40 Juta, Berikut Tabel Angsurannya Mulai dari Rp 700 Ribuan
Demikian mengenai pinjaman online Rp 8 juta di BRI Ceria serta besaran cicilan perbulannya. Semoga bermanfaat. (Tim)