Saat ini, banyak sekali penyedia pinjaman online yang memberlakukan sistem yang kurang transparan dan membebani.
Misalnya, mereka menawarkan tenor rendah tapi dengan bunga tak masuk akal dan biaya tambahan lainnya.
Bahkan, tidak sedikit pula yang memberikan biaya tambahan transaksi dalam pembayaran utang. Mulai dari biaya administrasi, penalti, sampai denda keterlambatan.
Tentunya, tambahan biaya pada transaksi pinjaman online ini jelas membebani. Bahkan, umumnya kebijakan itu tidak disampaikan saat Anda ditawari layanan tersebut.
Demikian mengenai rekomendasi pinjol syariah yang terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.
(Tim)