Namun berdasarkan hasil audit pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2019, disimpulan kerugian negara sebesar Rp968.208.856.
Terjadi kerugian negara itu karena realisasi penggunaan anggaran tersebut tidak didukung dengan bukti, atau terjadi selisih pembayaran berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Realisasi penggunaan anggaran berdasarkan SP2D sebesar Rp1.999.506.501 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam ribu lima ratus satu rupiah).
Namun realisasi penggunaan anggaran yang didukung dengan bukti adalah Rp1.031.297.645, rinciannya:
1. Belanja jasa service dan belanja suku cadang: Rp609.075.071
2. Belanja BBM: Rp356.734.702
3. Belanja STNK (pajak dll): Rp56.155.400
4. Pajak yang disetor (ppn dan pph): Rp9.332.472.
Sehingga dari realisasi berdasarkan SP2D dan realisasi yang didukung bukti terdapat selisih.(aliantoro)