Pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Harus Servis Rutin Sepeda Motor, 8 Oli Matic Terbaik Untuk Honda Vario
Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Dipahami
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
PKWTT ini adalah jenis kontrak kerja yang ditujukan bagi karyawan tetap.
Sebab, waktu tidak tetap yang dimaksud yakni tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan.
Umumnya, para karyawan yang mendapatkan PKWTT ini terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Jadi, dalam kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Umumnya, perjanjian ini bisa memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis yang dibubuhi materai.
3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.
BACA JUGA:4 Ciri Oli Gardan Motor Matic Sudah Habis
4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Nah, perjanjian ini biasanya dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja.
Kemudian, jenis kontrak ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar, misalnya seperti pabrik.