BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sejak diaktifkan Maret 2022 hingga Desember 2022, sudah ada 3.916 STNK yang diblokir Samsat Bengkulu.
BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta
Itu dilakukan karena mereka tidak melakukan konfirmasi dari pemberitahuan surat tilang ke Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
ke Sentra Pelayanan Tilang ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.
Jumlah tersebut, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Crismawardana, adalah pelanggar ETLE di Kota Bengkulu. Dari semua jenis kendaraan, mulai kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat lebih.
BACA JUGA:Pelaku Ke-3 Begal Ambulans Covid Ditangkap, Ternyata Pelakunya Sudah Lama Viral
“Itu semua jenis kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, semuanya. Jumlah itu baru di Kota Bengkulu,” beber Kompol Riky Crismawardana.
Sementara data dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, jumlah pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan tilang electronik ini sebanyak 5.739, namun belum semuanya membayar denda tilang yang diharuskan.
BACA JUGA:Sinyal Pembatasan Beli Pertalite Sangat Nyata, Ini Tandanya
Rinciannya, tilang dari kamera ETLE statis 4.407 pelanggar, dan tilang dari ETLE mobile 1.386 pelanggar. Yang sudah melukan konfirmasi ke sentra pelayanan ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu sebanyak 1.877 pelanggar. Rinciannya karena tilang ETLE statis 1.716 pelanggar dan karena tilang ETLE mobile 161 pelanggar.
"Jadi batas waktu buka blokir itu ya bayar denda tilangnya. Selambatnya dua tahun. Kalau ga bayar juga data identitas kendaraan dihapus, artinya bodong,” tegas Kompol Riky.
BACA JUGA:Ini Hukuman Pelaku Balap Liar di Bengkulu, Tidak Main-main
Pembukaan blokir karena denda tilang tidak dibayar pelanggar, sambung Riky, selambatnya dua tahun atau data kemdaraan tersebut dihapus.