Kapan Penetapan Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa 2023 Oleh Timsel? Ini Jadwalnya

Minggu 03-12-2023,16:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

(2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. fasilitasi

b. edukasi

c. mediasi

d. Advokasi

Pasal 18

(1) Wilayah kerja Pendamping Lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a berada di Desa.

BACA JUGA:Peluang Kerja Perbankan, Ini Ada 2 Posisi Lowongan Kerja BRI Desember 2023, Catat Syaratnya Berikut

(2) Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.

Tugas Pokok dan Fungsi PLD 

Jadi, untuk tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, YAKNI:

- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa

- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa

- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa

- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

BACA JUGA:12 Cara dan Strategi Cerdas untuk Mendapatkan Cuan Buat Kaum Rebahan

Kategori :