Dugaan Korupsi eks Dirut PDAM RL, Mantan Sekda Jadi Saksi, Mantan Bupati Hijazi Akan Dipanggil Ulang Oleh JPU

Rabu 06-12-2023,16:25 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

Sebelumnya, dugaan Korupsi yang dilakukan terdakwa yaitu penyalahgunaan wewenang selaku direktur dengan melakukan pembayaran tunjangan representasi yang tidak mempunyai dasar hukum pada 2018-2019. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga 454 juta rupiah berdasarkan perhitungan kerugian negara.

(Rendra Aditya)

Kategori :