Sebelumnya, dugaan Korupsi yang dilakukan terdakwa yaitu penyalahgunaan wewenang selaku direktur dengan melakukan pembayaran tunjangan representasi yang tidak mempunyai dasar hukum pada 2018-2019. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga 454 juta rupiah berdasarkan perhitungan kerugian negara.
(Rendra Aditya)