NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memiliki urutan pangkat yang berbeda-beda. Biasanya, semakin tinggi pangkat yang dimiliki oleh prajurit maka bertambah besar pula gaji yang akan didapatkan.
Selain gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan berbagai jenis tunjangan. Tentunya dengan nominal yang berbeda-beda.
Lantas, berapa sebenarnya gaji Tamtama TNI AL berdasarkan urutan jabatan dan lama masa kerja? Berikut pembahasannya.
BACA JUGA:10 Manfaat Masker Timun, Bisa untuk Mencerahkan Wajah, Cantik Alami Tanpa Boros
Pada dasarnya, prajurit TNI tersebut dikelompokkan dalam golongan kepangkatan sebagai berikut:
1. Perwira
2. Bintara
3. Tamtama
Bukan hanya pangkat, masa kerja anggota TNI AL juga memengaruhi besaran gajinya. Untuk masa kerja anggota TNI AL bisa selama 0-28 tahun untuk Tamtama, dan 0-32 tahun bagi Bintara dan Perwira.
Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dibuka pendaftaran Tamtama dan Bintara TNI AL Gelombang I Tahun 2024.
Pangkat Tamtama TNI AL:
Adapun berikut ini urutan pangkat Tamtama TNI AL, yakni:
- Kopral Kepala (KOPKA)
- Kopral Satu (KOPTU)
- Kopral Dua (KOPDA)