- Kelasi Kepala (KLK)
- Kelasi Satu (KLS)
- Kelasi Dua (KLD)
BACA JUGA:Keren! Seperti Ini Trend Fashion Pria di Tahun 2024, Fokus pada Desain Eksperimental
Selain gaji pokok, anggota TNI AL juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan.
Adapun beberapa jenis tunjangan untuk anggota TNI AL terdiri atas:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Lauk Pauk, hingga Tunjangan Operasi Keamanan.
Kemudian, untuk nilai tunjangan TNI AL pun cukup bervariasi. Misalnya, nilai Tunjangan Kinerja mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp37,8 juta, hal tersebut bergantung pada kelas jabatan sebagaimana diatur di Peraturan Presiden Nomor 102 Nomor 2018.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Daftar Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Lulusan SMP Bisa Ikut
Untuk diketahui, tunjangan dengan nilai bervariasi pun diterima anggota TNI AL pada saat terlibat operasi keamanan. Nah apabila nilainya bisa mencapai 150 persen dari gaji pokok, namun akan bergantung ke lokasi penempatan.
Selain itu, ada juga tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang tiap tahun biasa diberikan untuk anggota TNI dan ASN.