Begini Tugas DPRD Tingkat II yang Ada di Kota/Kabupaten dan Bedanya dengan DPR RI

Kamis 07-12-2023,13:03 WIB
Reporter : Khaidir Aruf
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Masih banyak anak muda yang bila ditanyakan tingkat II DPRD ini apa? Jawaban yang sering terdengar adalah DPRD dan DPR RI Senayan atau pun menganggap DPD adalah tingkat II DPRD,jadi banyak yang beranggapan DPRD hanya berlokasi di tengah ibu kota provinsi.

DPRD tingkat II atau yang disebut juga dengan DPRD kabupaten. DPRD kabupaten juga berfungsi sebagai unsur penyelanggaraan pemerintah, namun lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Jika Berhasil Duduk di Senayan, Segini Uang Bulanan yang Bakal Dibawa Pulang Anggota Dewan

Minimal jumlah anggota DPRD tingkat II adalah 20 orang dan maksimal 50 orang. Peresmian anggota DPRD tingkat 2 dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur. Ada sedikit perbedaan terkait jumlah anggota DPRD di provinsi Aceh dan DKI Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh menyatakan bahwa jumlah maksimal anggota DPRD Aceh adalah 125% dari yang ditetapkan oleh undang-undang.  

Sama halnya dengan DPRD Aceh, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga ditetapkan di dalam aturan terpisah yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa jumlah maksimal DPRD DKI Jakarta adalah 125% dari jumlah maksimal kategori jumlah penduduk di DKI Jakarta.

BACA JUGA:Habiskan Banyak Uang saat Mencaleg, Ini Hal-hal yang Menyebabkan Bisa Dipecat Sebagai Anggota Dewan

Perbedaan DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2 juga terlihat dari susunan pimpinannya ,ini susunan pimpinan DPRD tingkat II:

- Satu orang ketua, dua orang wakil ketua, 20-44 orang anggota

- Satu orang ketua, tiga orang wakil ketua, 45-50 orang anggota

Terkait dengan DPRD tingkat 2, jika partai yang mendapat perolehan kursi terbanyak lebih dari satu partai, maka dasar penentuan ketua dan wakil ketua adalah urutan dari hasil perolehan suara pada saat pemilihan umum. Jika partai yang mendapat perolehan suara terbanyak lebih dari satu partai, maka dasar penentuan ketua dan wakil ketua adalah persebaran perolehan suara.

Berikut ini ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 2:

- Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 orang anggota

- Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 orang anggota

Kategori :