- Tunjangan Keluarga Rp220.000
- Tunjangan Beras Rp289.000
- Uang Paket Rp157.000
- Tunjangan Jabatan Rp2.283.750
- Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350
- Tunjangan Reses Rp2.625.000
- Tunjangan Perumahan Rp12.000.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000
- Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Tamtama TNI AL Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja, Cek juga Tunjangannya
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota. Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan. Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Daftar Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Lulusan SMP Bisa Ikut
Spesifikasi mobil dinas untuk pejabat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Seorang pejabat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan ·sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.
Bagi setiap jabatan ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Standar kebutuhan ini yang menentukan jenis kendaraan dinas bagi jabatan tersebut. Hanya jabatan menteri dan yang setingkat, yang dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, yaitu dua kendaraan dinas dengan tipe sedan atau mobil SUV (Sport Utility Vehicles). Untuk jabatan di bawah menteri, hanya boleh memiliki 1 kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu.
BACA JUGA:Rekrutmen Bintara PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan