Terdapat perbedaan antara DPRD tingkat 1 dan 2 dalam pelaksanaan masing-masing hak tersebut:
- Hak Interplasi DPRD tingkat 2
Anggota 20-35 orang: usul diberikan oleh minimal 5 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
Anggota lebih dari 35 orang: usul diberikan oleh minimal 7 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Hak Angket DPRD tingkat 2
Anggota 20-35 orang: usul diberikan oleh minimal 5 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
Anggota lebih dari 35 orang: usul diberikan oleh minimal 7 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- DPRD tingkat 2
Anggota 20-35 orang: usul diberikan oleh minimal 8 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
Anggota lebih dari 35 orang: usul diberikan oleh minimal 10 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Ini Syarat hingga Panduan Pendaftaran Bintara TNI AL Gelombang I Tahun 2024
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota :
- Uang Representasi Rp1.575.000