Namun sangat disayangkan, kedua oknum wartawan dikatakan justru meminta data yang menurutnya sudah di luar kewenangan.
"Apa kewenangan mereka, meminta SPJ APBDes. Kalau mau minta SPJ, saya rasa bukan ranah mereka," kata Indra Nadi.
Dijelaskan Indra, bahwa di kabupaten ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang memiliki kewenangan tersebut.
"Kalau DPMD, APIP Inspektorat, itu sah-sah saja sebagai bentuk pembinaan," jelas Indra Nadi.
BACA JUGA:Rekrutmen Besar-besaran Tamatan SMA, SMK dan MA, Ini Syarat Daftar Jadi TNI
Indra Nadi juga menegaskan tidak ada hal yang ditutup-tutupi dari data yang enggan diberikan ke oknum wartawan tersebut. Sebab ia menilai para kades sudah menerapkan apa yang menjadi kewajiban dalam hal transparansi publik.
"Transparansi tidak harus telanjang. Kalau minta data APBDes gelondongan, kita kasih. Tetapi kalau SPJ, saya kira itu jauh sekali," demikian Indra.
(Novan Alqadri - Rbtv.disway.id)