Peserta PPPK Kemdikbud 2023 yang Ikut SKTT Tahap 3 dan 4, Ini Link serta Jadwal dan Aturannya

Minggu 10-12-2023,16:02 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKT Tambahan bagi peserta yang belum dijadwalkan, akan disampaikan kemudian.

BACA JUGA:Anda Terkena Asam Urat, 8 Jenis Makanan dan Minuman Ini Dilarang Keras Masuk ke Perut

3. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

4. Kelulusan akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 dan 3.

5. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.

BACA JUGA:Banyak yang Beralih ke BBM Pertamax Green Ron 95, Harganya Segini

6. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

7. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

8. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

Sebagai informasi, melansir dari laman resminya, SKTT bagi calon PPPK 2023 Kemenag dilaksanakan pada  12 Desember 2023.

BACA JUGA:Link Cek Status Kelulusan PPPK Kemenag 2023, Lulus Wajib SKTT, Begini Ketentuannya

Ketentuan Pelaksanaan SKTT PPPK Kemenag 2023 

Adapun berikut ini ketentuan pelaksanaan SKTT calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta

2. Peserta wajib membawa: 

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

Kategori :