a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Dokumen yang Diperlukan saat Pengisian DRH NI PPPK 2023, Simak juga Cara dan Tahapannya
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia
5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id)
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.
BACA JUGA:Fantastis, Ini Rincian Terbaru Gaji PPPK Tembus Rp 7 Juta, Kamu Golongan Berapa?
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Seperti Ini Cara Cek Perangkingan