NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 terus bergulir. Ketika lulus, tentu nantinya akan ada aturan terkait pensiun. Lalu, berapa usia pensiun PPPK? Simak pembahasa berikut?
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Simak Kisi-kisi SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Cek juga Contoh Soalnya
Sebagaimana diketahui, PPPK memang menjadi idaman bagi banyak orang. Namun, PPPK memiliki perbedaan dengan PNS, termasuk batas usia pensiun.
Berikut ini penjelasan mengenai batas usia pensiun PPPK dan hak uang.
Batas Usia PPPK
Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Batas usianya adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
BACA JUGA:Calon PPPK Kemenag 2023, Ini Contoh Soal SKTT Moderasi Beragama Lengkap dengan Kunci Jawaban
Lalu, bagaimana dengan uang pensiun PPPK?
Uang Pensiun PPPK
Untuk diketahui, PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian, dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.