6. L-3
Kode ini memiliki arti yakni peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas yang berperingkat terbaik dalam jabatan, pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum
7. TL
Kode ini memiliki arti yakni peserta yang tidak lulus
8. TL-1
Kode ini memiliki arti yakni peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas subtes
9. TMS
Kode ini memiliki arti yakni peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun juga persyaratan instansi
10. TH
Kode ini memiliki arti yakni peserta yang tidak hadir
11. A
Kode ini memiliki arti yakni peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
BACA JUGA:Peserta PPPK Kemdikbud 2023 yang Ikut SKTT Tahap 3 dan 4, Ini Link serta Jadwal dan Aturannya
Lantas, berapa gaji yang diterima PPPK?
Berikut ini estimasi nominal gaji PPPK golongan I sampai XVII yang dikabarkan naik 8 persen di tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.492 hingga Rp 2.901.096