- Kedua, KPPS memiliki wewenang untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan.
- Ketiga, KPPS juga memiliki wewenang untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki hak pilih, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan memiliki integritas serta kejujuran. Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapatkan gaji yang merupakan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Terlalu Sering Dicuci, Celana Jeans Memudar, Berikut 6 Cara Mencuci agar Warna Jeans Tidak Berubah
Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Honda RS-X Repsol Edition 2024 Mulai Masuk Pasar, Seperti Ini Perbandingannya dengan GTR 150
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Supaya Anda tidak ketinggal, berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, yaitu:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023