Honornya Naik Dua Kali Lipat, Ternyata Seperti Ini Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024

Senin 11-12-2023,19:24 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu pihak yang ikut serta dan memiliki peran penting dari penyelenggaraan pemilu 2024 yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tentu saja mereka memiliki sejumlah tugas dan wewenang.

KPPS Pemilu memiliki peran yang penting dalam memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan pada 14 Februari 2024.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024? Berikut informasinya.

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Ini Aturannya, Termasuk Gaji

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. 

Lalu, bagaimana dengan posisi ketujuh orang tersebut?

Jadi, ketujuh orang tersebut terbagi menjadi satu ketua dan enam orang lainnya anggota. 

Seleksi anggotanya dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas utama KPPS yakni membantu pelaksanaan Pemilu, mulai dari pemungutan suara di TPS hingga penghitungan suara. 

BACA JUGA:Baru Rilis, Xiaomi Redmi 13R 5G s Dijual Rp2 jutaan. Benarkah mirip Xiaomi 13C 4G?

Tugas KPPS Pemilu 2024

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah:

- melakukan pemungutan suara

- penghitungan suara, dan 

Kategori :