NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin saja kita menemui situasi saat dana tambahan menjadi kebutuhan mendesak. Saat itulah, muncul pemikiran untuk memanfaatkan layanan pinjaman online, atau yang sering disebut dengan pinjol.
Pinjol merupakan bentuk pinjaman yang dapat diakses dan dilakukan secara online melalui berbagai platform, mulai dari aplikasi hingga situs web, tanpa adanya keharusan menyertakan jaminan atau aset.
BACA JUGA:Buruan Daftar, KPU Butuh 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya
Konsep pinjol memungkinkan individu untuk mengajukan pinjaman tanpa harus bertemu secara langsung dengan pihak penyedia pinjaman. Prosesnya pun menjadi lebih cepat dan praktis, karena cukup dengan mengisi formulir online, mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, dan menunggu persetujuan. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan cermat.
Pertama-tama, perlu diingat bahwa meski pinjol menawarkan kenyamanan dalam proses pengajuan, tingkat suku bunga yang diterapkan dapat cukup tinggi.
Oleh karena itu, calon peminjam sebaiknya memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan yang berlaku, serta menghitung dengan seksama besaran biaya yang harus ditanggung selama masa pinjaman.
Selain itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, disarankan untuk melakukan riset menyeluruh terkait reputasi dan kebijakan peminjamannya. Beberapa perusahaan pinjol mungkin memiliki praktik yang kurang transparan atau tersembunyi, sehingga menjadi penting untuk memilih penyedia pinjaman yang dapat dipercaya.
Dalam mengelola keuangan pribadi, bijaksana untuk melihat pinjol sebagai solusi sementara dan hanya digunakan dalam keadaan darurat. Kepatuhan terhadap tenggat waktu pembayaran juga menjadi kunci untuk menghindari beban finansial yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Untuk itu simak berikut cara mengetahui pinjol yang aman dan legal:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
Adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan bahwa perusahaan pemberi pinjaman online telah terdaftar dan memegang izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Fintech Lending atau P2P Lending yang legal telah memenuhi persyaratan OJK, termasuk modal usaha dan kewajiban menjalankan bisnis secara profesional sesuai peraturan yang berlaku. Pada 5 Januari 2023, terdapat 102 perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar secara sah menurut situs resmi OJK.
2. Aplikasi dan website resmi