BACA JUGA:KUR BSI Pinjaman Mulai dari Rp 5 hingga 500 Juta, Angsuran Paling Kecil Rp 96 Ribu
Untuk memastikan bahwa pengguna layanan pinjol tidak merugikan diri mereka sendiri, ada beberapa langkah mudah yang dapat diambil untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal:
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Website OJK:
•Akses laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
• Pilih menu IKNB, lalu klik Finctech di kanan bawah.
• Jika nama pinjol terdaftar dalam daftar, ini menandakan bahwa pinjol tersebut legal dan telah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Cukup Lewat Online, KUR BSI Bisa Cair 100 Juta, Angsuran Bulanannya Kurang dari Rp 2 Juta
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Melalui WhatsApp OJK:
• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
• Buka aplikasi WhatsApp dan temukan kontak OJK yang telah disimpan.
• Ketik nama pinjol yang ingin dicek, seperti "pinjol.com".
• Kirim pesan dan tunggu hingga bot menyelesaikan penelusuran, memberikan informasi terkait status pinjol di OJK.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal melalui Telepon atau Email:
• Telepon: Lakukan pengecekan melalui nomor resmi OJK, yaitu 157.
• Email: Kirim pertanyaan atau informasi ke surat elektronik waspadainvestasi@ojk.go.id.
Jadi, sementara pinjol dapat menjadi alat yang membantu dalam mengatasi kebutuhan keuangan mendesak, penting untuk tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaannya.