Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini

Selasa 12-12-2023,22:27 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Arti Kode Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK 2023, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya perlu diketahui.

Lalu, bagaimanakah skema dalam RUU ASN 2023 tersebut, dan bagaimanakah skema gaji dan tunjangan bagi PPPK 2023?

RUU tersebut nantinya akan merubah komponen hak menjadi diri dari penghargaan penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes Perawat 2023, Sudah Cek Namamu?

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dang bantuan hukum.

Kategori :