Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini

Selasa 12-12-2023,22:27 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5- 8 November 2023

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November-4 Desember 2023

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November- 6 Desember 2023

• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November-9 Desember 2023

• Pengumuman Kelulusan: 6 -15 Desember 2023

•Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 -14 Januari 2024

• Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari -13 Februari 2024

BACA JUGA:Dinyatakan Lulus Pada Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Segera Download Sertifikat Nilai di Link Berikut

Berdasarkan jadwal yang telah dijadwalkan, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 akan diumumkan pada tanggal 6-15 Desember 2023. Peserta seleksi dapat mengunjungi link pengumuman di website BKN atau di website setiap instansi.

Seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan adalah tahap akhir dari seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Peserta yang lolos seleksi PPPK 2023 akan memasuki tahap pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024.

BACA JUGA:Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Bisa Diakses, Cek Namamu di SCCASN dan Berbagai Instansi Berikut

Skema Gaji PPPK Tahun 2024

RUU ASN telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023 yang mengubah skema gaji dan tunjangan PPPK 2023.

Tentu bagi PPPK 2023 hal ini adalah sebuah harapan baru untuk upah kerja yang lebih layak dan dapat mencukupi kebutuhan hidup.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kategori :