BACA JUGA:Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Kemudian, gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500.000 naik menjadi Rp 700.000.
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000
Tugas dan Wewenang KPPS pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Gaji Naik 2 Kali Lipat, KPU Seluma Buka Pendaftaran KPPS
Berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.