BACA JUGA:Buruan Daftar, KPU Butuh 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya
Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Honornya Naik Dua Kali Lipat, Ternyata Seperti Ini Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024
Contoh Soal Tes Wawancara KPPS
1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat
Jawaban: (Jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman kamu)
2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024?
Jawaban: Motivasi saya, yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa/kelurahan masing-masing. Selain itu, membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
3. Apa yang kamu ketahui mengenai posisi PPS?
Jawaban: PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Ini Aturannya, Termasuk Gaji
4. Apa yang kamu lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?