Selamat, Peserta yang Lolos PPPK 2023 Kapan Mulai Terima Gaji? Begini Aturannya

Rabu 13-12-2023,19:08 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Golongan XI: Rp 3.480.516 hingga Rp 5.716.224

- Golongan XII: Rp 3.627.720 hingga Rp 5.958.144

- Golongan XIV: Rp 3.941.136 hingga Rp 6.472.764

- Golongan XV: Rp 4.107.780 hingga Rp 6.746.652

- Golongan XVI: Rp 4.281.660 hingga Rp 7.031.988

- Golongan XVII: Rp 4.462.776 hingga Rp 7.329.420

BACA JUGA:Ini Baru Menarik, Shopee Express Buka 8 Posisi Kerja Tamatan SMA SMK Diipersilahkan Mendaftar

Perlu diingat, bahwa hal di atas hanyalah estimasi dan belum resmi ditetapkan. 

Perbedaan PPPK dan CPNS

Adapun berikut ini tentang perbedaan PPPK dan CPNS, di antaranya:

1. Status Kepegawaian

Untuk perbedaan PPPK dan CPNS yang pertama yakni status kepegawaiannya. Perbedaan PPPK dan CPNS ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Apabila kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.

Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS. Jadi, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

BACA JUGA:Solusi Dana Mendesak, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi Ovo dengan Mudah Anti Ribet

Jadi, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang paling utama yakni PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah.

Kategori :