2. Hak, Gaji, dan Tunjangan
Perbedaan selanjutnya yakni dapat dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya.
Untuk PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun
Kemudian, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
3. Masa Kerja
Kemudian, perbedaan PPPK dan CPNS salah satunya tentu terletak pada masa kerjanya. Untuk PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
BACA JUGA:Cara Hasilkan Uang Hanya Bermodalkan HP, Kamu Bisa Mendaftar Menjadi Shopee Affiliate
Nah, untuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.
Adapun untuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.
Demikian mengenai PPPK 2023. Semoga bermanfaat. (Tim)