NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setelah melewati beragam seleksi dan dinyatakan lolos, tentu tak sedikit yang bertanya kapan PPPK akan menerima gaji.
Kini, rekrutmen PPPK 2023 sedang berapa pada pengumuman hasil kompetensi. Kemudian, progres pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK akan segera dimulai pada 16 Desember 2023.
Lalu, kapan PPPK akan menerima gaji? Berikut informasinya.
BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Kulit Telapak kaki Pecah, Nomor 5 Gunakan Masker Pisang dan Madu
Terkait penggajian sebagai PPPK, jangan lupakan bahwa Anda juga perlu mengikuti tahap pemberkasan atau persyaratan dokumen.
Setelah tahap pemberkasan selesai dan Anda sudah dinyatakan lolos, maka selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK yang diterbitkan oleh instansi daerah tempat kamu mendaftar.
Jadi, tahap penetapan NI PPPK dan penerbitan SK Pengangkatan PPPK akan berlangsung seusai usul penetapan NI PPPK disetujui oleh Kepala BKN yang memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak penyampaian usulan.
Oleh karena itu, instansi daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus gerak cepat. Hal ini supaya proses penetapan NI PPPK dan penerbitan SK Pengangkatan PPPK kamu tidak molor alias tidak lambat.
BACA JUGA:Minder Akibat Telinga Bau dan Bagaimana Cara Mengatasinya? Mudah, Cukup Gunakan 4 Bahan Alami Ini
Jadi, setelah Anda mendapatkan NI PPPK, SK Pengangkatan PPPK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), barulah Anda akan menerima gaji.
Lalu, bagaimana teknis penggajiannya?
Untuk teknis penggajian, maka akan mulai dihitung sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK diberlakukan.
Kemudian, untuk informasi mengenai TMT ini bisa Anda temukan pada SPMT yang dimiliki. Misalnya, jika TMT PPPK kamu tertulis tanggal 1 Februari 2024, itu berarti mulai tanggal tersebut gaji kamu sudah dihitung.
Sebagai informasi, ada angin segar bahwa PPPK akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Namun, kenaikan 8 persen ini baru akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.