Satgas Stunting sebagai salah satu komponen pendukung dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting memiliki tugas yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi yang intensif dan efektif dengan Sekretariat Pelaksana Pusat dan pemerintah daerah.
2. Melaksanakan fasilitasi konsultasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan
3. Memastikan terlaksananya 4 Pasti:
- Memastikan semua sasaran terdata
- Memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan
- Memastikan semua sasaran memanfaatkan semua intervensi
- Memastikan semua kegiatan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting tercatat dan terlaporkan.
4. Memastikan pengaduan permasalahan penyelengaraan Percepatan Penurunan Stunting ditindaklanjuti, baik dari masyarakat maupun petugas pengelola program Percepatan Penurunan Stunting
5. Memastikan ketersediaan data, pengelolaan data dan informasi secara real time, terbaru (update), regular dan tepat waktu yang berguna untuk menilai perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi permasalahan dan merekomendasikan kebijakan.
6. Memastikan pelaksanaan audit kasus Stunting di seluruh jenjang.
Demikian mengenai rekrutmen Satgas Stunting. Semoga bermanfaat. (Septi Widiyarti)