NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kini, honor atau gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 naik 2 kali lipat dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya.
Lalu, kapan KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji? Berikut informasinya.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 masih dibuka hingga 15 Desember 2023.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:BKKBN Buka Lowongan Kerja Satgas Stunting 2024, Lulusan SMA hingga S1 Buruan Daftar
Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari - 25 Februari 2024.
Oleh karena itu, gaji KPPS Pemilu 2024 hanya akan diberikan 1 kali selama satu bulan. Tentunya hal ini berbeda dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki masa kerja selama 16 bulan yang pastinya akan menerima gaji setiap bulannya.
BACA JUGA:Ini Masjid Tua di Indonesia dan Dunia, Selain Tempat Ibadah juga Bagus untuk Tujuan Wisata
Untuk hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Besaran gaji petugas KPPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Kemudian, gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500.000 naik menjadi Rp 700.000.