- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Foto copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
6. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
BACA JUGA:Begini Cara Membaca Garis Tangan, Mulai Urusan Jodoh hingga Keuangan Menurut Primbon Jawa
8. Daftar Riwayat Hidup
9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024