Tugas dan Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
BACA JUGA:Exploring the Exquisite Native Floral Beauty of Indonesia, 6 Fascinating Flower Species
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024