Asyik, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Fresh Graduate Persiapkan Dirimu

Kamis 14-12-2023,11:17 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Untuk uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun berikut ini besaran uang pensiunnya:

- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

2. Uang Pensiun PPPK

PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Kemudian, dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.

BACA JUGA:Ini Masjid Tua di Indonesia dan Dunia, Selain Tempat Ibadah juga Bagus untuk Tujuan Wisata

Jadi, untuk besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun.

Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh PT Taspen, yakni selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.

6. Proses Seleksi

Ternyata, proses seleksi pada rekrutmen PNS dan PPPK juga berbeda. Misalnya, untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sedangkan PPPK memiliki kriteria usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.

Bukan hanya itu saja, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu:

Kategori :