Asyik, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Fresh Graduate Persiapkan Dirimu

Kamis 14-12-2023,11:17 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Pemerintah saat ini membutuhkan SDM yang terampil dalam teknologi informasi, sejalan dengan fokus penguatan keamanan siber nasional.

Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan menyediakan banyak formasi bagi para fresh graduate yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan oleh negara.

Sebagai informasi, berikut ini ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. 

BACA JUGA:BKKBN Buka Lowongan Kerja Satgas Stunting 2024, Lulusan SMA hingga S1 Buruan Daftar

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

Hal pertama yang membedakan PNS dan PPPK yakni berdasarkan status kepegawaiannya. 

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. 

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Sementara, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:Lulusan D3 hingga S1 Merapat, Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja 3 Posisi Menarik, Ini Link Pendaftaran

2. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya yakni terletak pada gaji dan tunjangan. 

Bukan beda rincian komponen yang diterima, namun landasan hukum yang mengaturnya. 

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. 

Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Kategori :