Iklan RBTV Dalam Berita

Padahal Sudah Gratis, Kesadaran Uji KIR Kendaraan di Bengkulu Utara Tetap Rendah

Padahal Sudah Gratis, Kesadaran Uji KIR Kendaraan di Bengkulu Utara Tetap Rendah

Lokasi layanan uji KIR Kendaraan di Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Padahal sudah gratis, kesadaran uji KIR kendaraan di Bengkulu Utara tetap rendah. Sejak Januari 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara telah membebaskan biaya layanan uji KIR kendaraan.

Pembebasan biaya layanan ini, menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (HKDPD) yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil GWM Tank 300 HEV, Bisa Dicicil Sampai 7 Tahun

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Meizam Oka Saputra, mengungkapkan pada tahun 2023 ada 692 Kendaraan yang melakukan uji KIR dengan biaya layanan Rp 133 ribu. Sedangkan di tahun 2024 saat biaya layanan dibebaskan, terdapat 645 kendaraan yang melakukan uji KIR atau uji laik kendaraan.

“Bisa dikatakan mungkin kesadaran masyarakat masih kurang untuk melakukan uji laik kendaraannya supaya laik di jalan. Padahal secara teknis pelayanan sudah digratiskan,” kata Oka, Jumat (10/1).

BACA JUGA:Beli Sekarang Bayar Nanti, Begini Cara Daftar BCA Paylater Melalui Online, Bisa Dapat Limit hingga Rp 20 Juta

Meski biaya layanan digratiskan, Oka mengatakan untuk teknis pelaksanaan uji KIR tetap berpedoman kepada aturan dan standarnya.

“Walaupun gratis, teknis pelaksanaan uji KIR tetap sesuai pedoman dan standar,” ujar Oka.

Sementara itu, Oka mengatakan kalau pihaknya saat ini tengah mengupayakan agar UPTD PKB dapat dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

BACA JUGA:Siapa Bilang Susah, Begini Cara Mengurus Surat Tilang yang Hilang

Dijelaskan Oka, ia telah melakukan studi tiru ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan saat ini masih melakukan penyiapan dokumen untuk mengarah menjadikan UPTD ke BLUD. Oka mengatakan kalau BLUD ditargetkan selesai di tahun 2025, sehingga pelaksanaan uji laik kendaraan sudah bisa dilaksanakan sesuai mekanisme BLUD.

“Karena kita sudah membentuk tim dan didukung penuh oleh Kepala Daerah, untuk membentuk badan layanan umum uji kendaraan bermotor,” ujar Oka.

BACA JUGA:Per Januari 2025, Tilang Sistem Poin Resmi Berlaku, Simak Detail Aturan dan Sanksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: