Iklan dempo dalam berita

Ini Wajah Tiga Tersangka Dugaan Korupsi 'Pungli Jembatan Timbang', Kasusnya Dilimpahkan ke JPU

Ini Wajah Tiga Tersangka Dugaan Korupsi 'Pungli Jembatan Timbang', Kasusnya Dilimpahkan ke JPU

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Setelah dinyatakan lengkap sebelumnya oleh jaksa peneliti Kejati Bengkulu, berkas tiga tersangka dugaan Pungli dan pengurusan KIR Jembatan Timbang PUT Rejang Lebong, akhirnya rabu siang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Oknum Guru Ajak Muridnya ke Hotel Lalu Disetubuhi, Korban Dijanjikan Nilai Bagus

Pelimpahan berkas dan dan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu, Pada Rabu siang (19/6/2024).

 

Plh. Asintel Kejati Bengkulu. Rozano Yudistira didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan penahanan para tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan, untuk JPU Kejati Bengkulu menyiapkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Makna Rumah Menghadap ke Arah Utara Menurut Primbon Jawa, Benarkah Membawa Keberuntungan?

Rozano menjelaskan dalam penanganan tindak pidana ini pihaknya sudah menyiapkan tujuh orang dari JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong.

 

"Dalam perkara ini pihaknya sudah menyiapkan 7 orang JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Pasal yang disangkakan pasal 12 E dan pasal 11 Udnang Udang Tipikor," kata Rozano Yudistira.

BACA JUGA:Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Aktor Thailand yang Menikah dengan Sesama Jenis

Sementara itu, Penasehat Hukum dua orang tersangka, Benni Hidayat menyatakan dalam perkara ini pihaknya akan membuktikan semuanya saat persidangan nantinya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji Kir di Bengkulu. Ketiganya berinisial, WH (42), HA (40) dan FR (43).

BACA JUGA:Oknum Kades Terlibat Kasus Korupsi, Pemkab Seluma Wacanakan PAW Kades Kemang Manis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: