PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
BACA JUGA:Begini Cara Membaca Garis Tangan, Mulai Urusan Jodoh hingga Keuangan Menurut Primbon Jawa
3. Masa Kerja
Kemudian, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya.