Dengan demikian, perkembangan ini menunjukkan adanya ketegasan pemerintah dalam mengelola platform e-commerce dan media sosial untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan terhadap konsumen serta memasukkan platform tersebut ke dalam sistem perpajakan yang berlaku.
Tetaplah mengikuti berita dan perkembangan terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi regulasi ini dan dampaknya pada ekosistem tersebut.
Meskipun TikTok Shop telah kembali ke Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, pendekatan penjualan mereka tidak mengalami perubahan. Perusahaan asal China tersebut masih tetap menjalankan konsep transaksi di media sosial, yang sebelumnya dilarang di Indonesia, namun kini dihadapi dengan ketentuan yang sama.
BACA JUGA:Dapat Tambahan Dana Rp 28 Triliun, Hutama Karya Kabut Progres Tol Trans Sumatera, Bengkulu Termasuk?
Dengan regulasi terbaru, diwajibkan agar media sosial tidak menjalankan peran e-commerce secara bersamaan dalam satu aplikasi. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa media sosial seharusnya tidak berfungsi sebagai wadah untuk kegiatan perdagangan dan transaksi.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, saat berbicara dalam acara pembukaan kembali TikTok Shop di Tokopedia Tower, Jakarta, pada hari Selasa, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia berencana untuk mengevaluasi penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia dalam tiga atau empat bulan mendatang setelah masa uji coba berakhir.
Tokopedia akan berperan sebagai platform e-commerce, sehingga pengguna TikTok Shop akan diarahkan ke aplikasi Tokopedia untuk menyelesaikan transaksi.
Meskipun begitu, perubahan ini tidak akan berdampak signifikan pada pengalaman pengguna TikTok Shop.
Pembeli tetap dapat melanjutkan transaksi jual beli tanpa harus meninggalkan TikTok Shop, karena perubahan ini akan terjadi di lapisan backend sistem. Penting untuk dicatat bahwa implementasi ini diperkirakan akan berlangsung tiga hingga empat bulan ke depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, sebelumnya menyatakan bahwa TikTok Shop akan difungsikan sebagai media promosi. Sementara untuk transaksi, pembeli akan diarahkan ke aplikasi Tokopedia.
"Nanti akan dibuka ke dalam aplikasinya, kan hanya terhubung sebetulnya. Jadi promosi lewat TikTok, tapi transaksi di Tokopedia," jelasnya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa saat ini TikTok masih dalam tahap uji coba bersama Tokopedia.
TikTok Shop di Indonesia sekarang diwajibkan mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dagang dan membentuk entitas badan usaha dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri.
BACA JUGA:4 Pura Bersejarah di Bali serta Cerita Menarik di Belakangnya, Salah Satunya Pura Lempuyang Luhur
Status TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menentukan pembatasan-pembatasan tertentu terkait kegiatan yang dapat mereka lakukan di Indonesia.
Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan elektronik, termasuk platform seperti TikTok Shop.