Dibuka Kembali, Kominfo Restui Tiktok Shop Gandeng Tokopedia, Seperti Ini Aturan Kemendag

Kamis 14-12-2023,15:10 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta melibatkan mereka dalam sistem pajak dan regulasi konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Kasus Covid-19 Indonesia Melonjak, Kemenkes Minta Lengkapi Vaksin

Dengan demikian, perkembangan ini menunjukkan adanya ketegasan pemerintah dalam mengelola platform e-commerce dan media sosial untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan terhadap konsumen serta memasukkan platform tersebut ke dalam sistem perpajakan yang berlaku. 

Tetaplah mengikuti berita dan perkembangan terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi regulasi ini dan dampaknya pada ekosistem tersebut.

Normalisasi TikTok Shop bertujuan untuk memastikan agar para pelaku usaha kecil tidak perlu menantikan waktu yang terlalu lama untuk dapat beroperasi kembali. 

BACA JUGA:Gerak Cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya

Zulkifli menekankan komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya menghindari dampak negatif terhadap pelaku usaha kecil di ranah daring. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah akan dianggap "gagal" jika pelaku usaha kecil yang berjualan daring terpaksa menutup usahanya dan mengalami kerugian akibat situasi tersebut.

 

Sheila Silvina

Kategori :